Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini
DEFINISI PETUGAS P3K
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban. Jika tindakan P3K tidak dilakukan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, akibatnya dapat memperburuk keadaan korban bahkan menimbulkan kematian.
Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagai berikut :
- 1 Petugas P3K : 150 Pekerja untuk klasifikasi tempat kerja dengan potensi bahaya rendah
- 1 Petugas P3K : 100 Pekerja untuk klasifikasi tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga kerjanya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI
TUJUAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
KELOMPOK DASAR | ||
Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan Bidang P3K di Tempat Kerja | ||
Dasar-Dasar P3K di Tempat Kerja | ||
KELOMPOK INTI | ||
Anatomi dan Fisiologi Manusia | ||
Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum | ||
Resusitasi Jantung Paru | ||
Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal | ||
Pertolongan Pertama pada Gangguan Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia | ||
Pertolongan Pertama pada Keadaan Khusus | ||
Tanggap Darurat dan Evakuasi Korban dalam Pertolongan Pertama | ||
KELOMPOK PENUNJANG | ||
Evaluasi | ||
Total JP (Jam Pelajaran) |
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. SMA .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training