Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian terpenting dalam sebuah perusahaan. Maka dari itu, tak heran jika banyak perusahaan yang membutuhkan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut atau disebut dengan Ahli K3 Umum. Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga ahli di bidang K3 yang hadir untuk membantu pemerintah maupun perusahaan dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja serta membantu mengawasi ditaatinya Undang-Undang K3. AK3U juga bertugas merancang program atau membuat rekomendasi yang tepat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta tidak merusak ekosistem lingkungan.
Berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3, Setiap tempat kerja dengan kriteria :
- Memperkerjakan 100 orang atau lebih; atau
- mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
Wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 dimana Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada tenaga ahlinya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 1970
- Permenaker No. 2 Tahun 1992
- Kepdirjen PPK No. 69 Tahun 2015
KELOMPOK DASAR | ||
Kebijakan K3 | ||
Undang-undang No.1 Tahun 1970 | ||
KELOMPOK INTI | ||
Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 | ||
Pengawasan Norma Keselematan Kerja Listrik | ||
Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran | ||
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan | ||
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik | ||
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan | ||
Pengawasan Norma Kesehatan Kerja | ||
Pengawasan Norma Lingkungan Kerja | ||
Pengawasan Norma Bahan Berbahaya | ||
Pengawasan Norma SMK3 | ||
Laporan Kecelakaan Kerja | ||
KELOMPOK PENUNJANG | ||
Dasar-dasar K3 | ||
Analisa Kecelakaan | ||
Manajemen Risiko | ||
PRAKTIK PEMERIKSAAN K3 | ||
EVALUASI | ||
Ujian tertulis | ||
Seminar | ||
Total JP (Jam Pelajaran) |
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- SKP dan Lisensi dari kemnaker RI
- Sertifikat dan SKL dari PJK3
- E-Learning (Modul dan Video)
- Member Card
- Kemeja/Polo Safety
- Training Kit
- Lencana dan PIN Ahli K3
- Coffee Break (2x) dan Lunch (*Offline Training
- APD untuk Praktik (*Offline Training
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Ijazah Min. D3 .pdf
- KTP .pdf
- Curriculum Vitae. pdf
- Pasfoto Latar Merah .jpg
- Surat Keterangan Sehat .pdf
- Surat Keterangan Bekerja .pdf
- Pakta Intergritas .pdf
- –
Note : Upload berkas persyaratan administrasi disini
KETENTUAN MENGIKUTI PELATIHAN
- Memiliki PC/Laptop dengan webcam atau kamera depan aktif
- Memiliki koneksi internet yang stabil
- Mengunduh Aplikasi :
- Zoom Meeting
- Timestamp Camera
- Google Classroom
- Mengikuti informasi selama training hingga sertifikat terbit melalui Whatsapp Group
- Mengikuti training secara online via Zoom Meeting, hadir 30 menit sebelum training dimulai, untuk melakukan pengecekan koneksi internet, suara dan video
- Melakukan presensi kehadiran menggunakan Timestamp Camera
- Menggunakan google mail (Gmail) untuk mengakses Google Classroom
- Mengikuti pembelajaran secara mandiri pada e-learning yang telah disiapkan dalam Google Classroom
- Mematikan (mute) audio pada saat narasumber menjelaskan materi pembinaan, dan jika ada pertanyaan atau ada pernyataan yang kurang jelas, peserta dipersilahkan untuk mengetik pesan via kolom chat Zoom Meeting atau mengangkat tangan.
- Mengerjakan kuis yang diberikan setiap hari selama training
- Mengerjakan ujian secara online melalui temank3 yang diberikan oleh penguji dari Kemnaker RI
- Berpakaian rapi dan sopan selama training
- Menggunakan sepatu safety saat praktik (*Offline Training