Fast Response

info@markatiga.xyz

0812-11100135

www.markatiga.xyz

Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
logo bnsp

PELATIHAN K3

Sertifikasi BNSP

Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

logo kemnaker ri

PELATIHAN K3

Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Logo Markatiga (Horizontal)

PELATIHAN K3

Sertifikasi Internal

Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

logo bnsp
logo kemnaker ri
logo bnsp

PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP

Definisi Pelatihan K3

Apa Itu Pelatihan K3 ?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Pasal 1 : 2 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Maka dari itu, pelatihan K3 merupakan pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman mengenai K3 kepada setiap personil (peserta pelatihan) agar dapat menerapkan K3 di tempat Kerja sehingga dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Keuntungan Bagi Perusahaan

Apa Saja Keuntungan Bagi Perusahaan ?

  1. Menciptakan Budaya K3;
  2. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman;
  3. Meningkatkan Produktivitas dan Efesiensi Kerja;
  4. Meningkatkan Reputasi Perusahaan;
  5. Memenuhi Peraturan dan Hukum yang Berlaku;
  6. Mencegah Resiko Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja;
  7. Mencegah Kerusakan Aset Perusahaan;
  8. Mengurangi Biaya; Mengurangi Absensi

Tujuan Pelatihan K3

Tujuan Pelatihan K3

Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di bidang K3 sehingga menciptakan kesadaran untuk menerapkan budaya K3 di tempat kerja.

Menghasilkan personil yang berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu menerapkan pelaksanaan K3 di tempat kerja sesuai pemenuhan regulasi K3 yang berlaku

Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Kewajiban Pelatihan K3

Kenapa Wajib Pelatihan K3 ?

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 disebutkan “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal maka WAJIB diselenggarakan upaya K3″. Salah satunya adalah memberikan pelatihan K3 kepada pekerja/buruh untuk membentuk budaya K3 ditempat kerja dan juga sebagai pemenuhan terhadap regulasi K3 di Indonesia.

Metode Pelatihan K3

Apa saja Metode Pelatihan K3 ?

gambar online training

ONLINE

Teori, praktik dan ujian diselenggarakan secara virtual

gambar blended training

BLENDED

Teori dan ujian diselenggarakan secara virtual, sedangkan praktik secara tatap muka

gambar offline training

OFFLINE

Teori, praktik dan ujian diselenggarakan secara tatap muka

Persyaratan Pelatihan K3

Syarat Mengikuti Pelatihan K3

Minimal pendidikan untuk mengikuti pelatihan K3 adalah Diploma III (D3) untuk tingkat Ahli K3 Umum ataupun Spesialis, sedangkan untuk tingkat Supervisor, Teknisi dan Operator adalah SMA/Sederajat.

Perserta pelatihan K3 sertifikasi Kemnaker RI disarankankan adalah WNI, meskipun tidak ada ketentuan terhadap WNA selama dapat memenuhi keseluruhan syarat pada Permenaker No. 2 Tahun 1992 Pasal 3 dan 4.

Menggunakan DRH atau CV terbaru, yang menjelaskan data diri, riwayat pendidikan hingga pekerjaan terakhir.

Wajah pada pasfoto harus tampak jelas, menggunakan baju kemeja yang rapih dengan latar belakang merah

Salah satu persyaratan mengikuti pelatihan K3 adalah berbadan sehat. Untuk itu peserta pelatihan harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter

Selain mendapatkan sertifikat dari Kemnaker RI, peserta pelatihan K3 juga akan mendapatkan SKP dan Lisensi yang didalamnya mencantumkan nama perusahaan tempat peserta bekerja. Untuk itu, peserta harus melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaannya.

Pakta integritas merupakan pernyataan tertulis yang wajib dipatuhi dan ditanda tangani oleh peserta pelatihan K3 sebelum memulai pelatihan agar pelaksanaan pelatihan berlangsung secara disiplin

Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.

Personil Yang Wajib Ikut

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Pelatihan K3 ?

gambar jabatan hse

HSE

gambar jabatan manager

Manager

gambar jabatan hr & ga

HR & GA

gambar jabatan supervisor

Supervisor

gambar jabatan procurement

Procurement

gambar jabatan logistik

Logistic

gambar jabatan engineer

Engineer

gambar jabatan operator

Operator

Fasilitas

Apa Saja Fasilitas Yang Didapat ?

Kemeja Safety

Sertifikat

SKP

Lisensi

Training Kit

Member Card

E-Learning

SKL dan E-Certificate

Tahapan Pelatihan K3

Tahapan Pelatihan K3

Tahap 1

Minggu 1

Perjanjian Kerjasama - Markatiga

Tahap 1

Step 1

Pengisian Formulir

  • Peserta wajib mengisi data perusahaannya untuk keperluan surat-menyurat (jika utusan perusahaan)
  • Peserta wajib mengisi data peserta dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi pelatihan melalui link yang diberikan tim markatiga

Pembayaran Investasi

  • Tim markatiga akan mengirimkan invoice melalui email atau wa ke peserta sesuai data yang telah di submit
  • Peserta mengirimkan bukti pembayaran dengan membalas email atau wa dari tim markatiga

Tahap 2

Step 2

Tahap 2

Minggu 1

Tahap 3

Minggu 1 - Minggu 3

Progress

Tahap 3

Step 3

Persiapan Pelatihan

  • Tim markatiga akan mengirimkan surat konfirmasi (undangan) dan link WA group ke peserta
  • Informasi lengkap mengenai pelatihan akan disampaikan melalui WA group oleh PIC training

Selama Pelatihan

  • Peserta wajib mengikuti seluruh aturan pelatihan selama mengikuti pelatihan baik yang disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis
  • Peserta wajib mengikuti ujian melalui teman k3 hingga dinyatakan lulus oleh penguji dari Kemnaker RI

Tahap 4

Step 4

Tahap 4

Minggu 3

Internal Audit -Markatiga

Tahap 5

Minggu 4

Audit External

Tahap 5

Step 5

Penyerahan Sertifikat Pelatihan

  • SKL (Surat Keterangan Lulus) dan Sertifikat PJK3 dikirim oleh PIC training ke peserta paling lambat 3 hari setelah peserta dinyatakan lulus
  • Sertifikat, SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI dikirim oleh tim markatiga ke peserta paling lambat 1 – 3 bulan setelah peserta dinyatakan lulus

Perusahaan Anda butuh pelatihan K3 secara Inhouse Public Training ?

Segera hubungi tim marketing Kami !

Citra

081382348315

Ridwan

081377708508

Terimakasih, Kami akan segera menyiapkan permintaan Anda.
Terimakasih, Kami akan segera menyiapkan permintaan Anda.

Teks tidak dapat disalin !