
PELATIHAN K3
Sertifikasi BNSP
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PELATIHAN K3
Sertifikasi Kemnaker RI
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PELATIHAN K3
Sertifikasi Internal
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 dan disertifikasi oleh lembaga pemerintah Kementerian dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia
-
K3 Umum3 Produk
-
K3 Ruang Terbatas3 Produk
-
K3 Pesawat Uap dan Bejana tekan7 Produk
-
K3 Pesawat Tenaga dan Produksi5 Produk
-
K3 Pesawat Angkat dan Angkut13 Produk
-
K3 Listrik2 Produk
-
K3 Lingkungan Kerja3 Produk
-
K3 Konstruksi5 Produk
-
K3 Kimia2 Produk
-
K3 Kesehatan Kerja3 Produk
-
K3 Kebakaran4 Produk
-
K3 Elevator dan Eskalator3 Produk
-
K3 Bekerja di Ketinggian3 Produk



PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP
Definisi Pelatihan K3
Apa Itu Pelatihan K3 ?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Pasal 1 : 2 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Maka dari itu, pelatihan K3 merupakan pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman mengenai K3 kepada setiap personil (peserta pelatihan) agar dapat menerapkan K3 di tempat Kerja sehingga dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Keuntungan Bagi Perusahaan
Apa Saja Keuntungan Bagi Perusahaan ?
- Menciptakan Budaya K3;
- Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman;
- Meningkatkan Produktivitas dan Efesiensi Kerja;
- Meningkatkan Reputasi Perusahaan;
- Memenuhi Peraturan dan Hukum yang Berlaku;
- Mencegah Resiko Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja;
- Mencegah Kerusakan Aset Perusahaan;
- Mengurangi Biaya; Mengurangi Absensi
Tujuan Pelatihan K3
Tujuan Pelatihan K3
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di bidang K3 sehingga menciptakan kesadaran untuk menerapkan budaya K3 di tempat kerja.
Menghasilkan personil yang berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu menerapkan pelaksanaan K3 di tempat kerja sesuai pemenuhan regulasi K3 yang berlaku
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Kewajiban Pelatihan K3
Kenapa Wajib Pelatihan K3 ?
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 disebutkan “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal maka WAJIB diselenggarakan upaya K3″. Salah satunya adalah memberikan pelatihan K3 kepada pekerja/buruh untuk membentuk budaya K3 ditempat kerja dan juga sebagai pemenuhan terhadap regulasi K3 di Indonesia.
Metode Pelatihan K3
Apa saja Metode Pelatihan K3 ?

ONLINE
Teori, praktik dan ujian diselenggarakan secara virtual

BLENDED
Teori dan ujian diselenggarakan secara virtual, sedangkan praktik secara tatap muka

OFFLINE
Teori, praktik dan ujian diselenggarakan secara tatap muka
Persyaratan Pelatihan K3
Syarat Mengikuti Pelatihan K3
Minimal pendidikan untuk mengikuti pelatihan K3 adalah Diploma III (D3) untuk tingkat Ahli K3 Umum ataupun Spesialis, sedangkan untuk tingkat Supervisor, Teknisi dan Operator adalah SMA/Sederajat.
Perserta pelatihan K3 sertifikasi Kemnaker RI disarankankan adalah WNI, meskipun tidak ada ketentuan terhadap WNA selama dapat memenuhi keseluruhan syarat pada Permenaker No. 2 Tahun 1992 Pasal 3 dan 4.
Menggunakan DRH atau CV terbaru, yang menjelaskan data diri, riwayat pendidikan hingga pekerjaan terakhir.
Wajah pada pasfoto harus tampak jelas, menggunakan baju kemeja yang rapih dengan latar belakang merah
Salah satu persyaratan mengikuti pelatihan K3 adalah berbadan sehat. Untuk itu peserta pelatihan harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter
Selain mendapatkan sertifikat dari Kemnaker RI, peserta pelatihan K3 juga akan mendapatkan SKP dan Lisensi yang didalamnya mencantumkan nama perusahaan tempat peserta bekerja. Untuk itu, peserta harus melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaannya.
Pakta integritas merupakan pernyataan tertulis yang wajib dipatuhi dan ditanda tangani oleh peserta pelatihan K3 sebelum memulai pelatihan agar pelaksanaan pelatihan berlangsung secara disiplin
Sertifikat kualifikasi hanya diperlukan jika mengikuti pelatihan K3 yang berjenjang seperti Auditor SMK3 yang mensyaratkan sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum.
Fasilitas
Apa Saja Fasilitas Yang Didapaat ?
Personil Yang Wajib Ikut
Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Pelatihan K3 ?

HSE

Manager

HR & GA

Supervisor

Procurement

Logistic

Engineer

Operator
Fasilitas
Apa Saja Fasilitas Yang Didapat ?

Kemeja Safety

Sertifikat

SKP

Lisensi

Training Kit

Member Card

E-Learning

SKL dan E-Certificate
Tahapan Pelatihan K3
Tahapan Pelatihan K3
Tahap 1
Minggu 1

Tahap 1
Step 1
Pengisian Formulir
- Peserta wajib mengisi data perusahaannya untuk keperluan surat-menyurat (jika utusan perusahaan)
- Peserta wajib mengisi data peserta dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi pelatihan melalui link yang diberikan tim markatiga
Pembayaran Investasi
- Tim markatiga akan mengirimkan invoice melalui email atau wa ke peserta sesuai data yang telah di submit
- Peserta mengirimkan bukti pembayaran dengan membalas email atau wa dari tim markatiga
Tahap 2
Step 2
Tahap 2
Minggu 1

Tahap 3
Minggu 1 - Minggu 3

Tahap 3
Step 3
Persiapan Pelatihan
- Tim markatiga akan mengirimkan surat konfirmasi (undangan) dan link WA group ke peserta
- Informasi lengkap mengenai pelatihan akan disampaikan melalui WA group oleh PIC training
Selama Pelatihan
- Peserta wajib mengikuti seluruh aturan pelatihan selama mengikuti pelatihan baik yang disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis
- Peserta wajib mengikuti ujian melalui teman k3 hingga dinyatakan lulus oleh penguji dari Kemnaker RI
Tahap 4
Step 4
Tahap 4
Minggu 3

Tahap 5
Minggu 4

Tahap 5
Step 5
Penyerahan Sertifikat Pelatihan
- SKL (Surat Keterangan Lulus) dan Sertifikat PJK3 dikirim oleh PIC training ke peserta paling lambat 3 hari setelah peserta dinyatakan lulus
- Sertifikat, SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI dikirim oleh tim markatiga ke peserta paling lambat 1 – 3 bulan setelah peserta dinyatakan lulus
Perusahaan Anda butuh pelatihan K3 secara Inhouse Public Training ?
Segera hubungi tim marketing Kami !
Citra
081382348315
Ridwan
081377708508